AMBARAWA - Lapas Ambarawa berikan Layanan Konsultasi bagi Keluarga Warga Binaan terkait Hak Integritas Narapidana, Sabtu (04/02/2023).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan dengan sudah adanya pencabutan PPKM oleh Presiden dan surat edaran terkait kunjungan tatap muka.
Baca juga:
Banni Merupakan Maskot Bapas Nusakambangan
|
"Lapas Ambarawa membuka Layanan Pengaduan dan Konsultasi bagi Warga Binaan maupun Keluarga Warga Binaan baik konsultasi hukum maupun terkait hak integrasi Narapidana Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun yang lain, " paparnya.
Lebih lanjut, Selain itu Kalapas Ambarawa Agus Heryanto juga menyampaikan Lapas Ambarawa membuka ruang bagi masyarakat baik saran dan aduan guna untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat terhadap Lapas Ambarawa.
"Layanan Pengaduan dan Konsultasi ini lebih banyak digunakan oleh keluarga warga binaan untuk konsultasi terkait hak integrasi Narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Ambarawa dan dengan adanya Undang-undang Pemasyarakatan yang baru UU No. 22 Tahun 2022 untuk hak integrasi maupun remisi tidak melihat lagi dari jenis kejahatan dan semua mempunyai hak yang sama terkait remisi maupun integrasi, " papar Agus Heryanto.
Layanan Konsultasi ini dilaksanakan oleh Kasubsi Bimkemaswat Agus Wijayanto untuk memberikan edukasi kepada keluarga warga binaan terkait hak integrasi dan syarat-syarat yang harus di penuhi bagi keluarga maupun Narapidana baik syarat administratif maupun substantif.
(LASAMBAWA).