Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

    KOTA SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18, 73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

     
    Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 wib. telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung emas semarang.

    “Pelaku diamankan berikut barangbukti dengan menumpang dikapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya, ” jelas Wakapolda Selasa (27/8/2024).

    Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di surabanya  rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas. 

    Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.

    Kombespol M Anwar Nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

    Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

    “Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah, ” kata Kombespol Artanto

    Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.

    kota semarang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jateng Ambil Langkah Tegas, Bubarkan...

    Artikel Berikutnya

    Penanganan Unras Anarkis: Polda Jateng Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan

    Ikuti Kami