Rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi Ditutup, Ini Pesan Sekjen Kemenkumham

    Rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi Ditutup, Ini Pesan Sekjen Kemenkumham
    Rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi Ditutup, Ini Pesan Sekjen Kemenkumham

    JAKARTA - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023 Kemenkumham yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta resmi ditutup, Jum'at (25/11/2022).

    Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng masih mengikuti kegiatan dengan formasi lengkap.

    Sekretaris Jendral Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang berkesempatan menutup rangkaian kegiatan.

    Sebelum menyudahi Rapat Koordinasi ini, mantan Kapolda Kepulauan Riau itu menegaskan, hasil dari kegiatan ini harus segera ditindaklanjuti.

    "Hasil evaluasi pada Rakor Kemenkumham ini agar ditindaklanjuti dengan segera di 14 hari kerja terakhir ini sehingga kita dapat menutup Tahun 2022 dengan baik dan tanpa catatan, " tegasnya memberikan arahan.

    Sekjen kemudian mengulang instruksi Menkumham Yasonna H Laoly yang disampaikan saat pembukaan Rapat Koordinasi.

    "Ada beberapa poin, diantaranya agar tidak terjadi temuan berulang BPK, intensifikasi koordinasi dan komunikasi Pimpinan Tinggi Madya, mensukseskan pencapaian 18 indikator kinerja utama Menkumham, prioritas nasional harus diselesaikan secara tuntas, khusus Ditjen sebagai pengelola PNBP diharapkan agar menggunakan PNBP secara cermat, .tepat sasaran dan dioptimalkan untuk hal-hal yang bernilai manfaat bagi masyarakat, " tambahnya. 

    Untuk arahannya sendiri, Andap menekankan atensinya pada pengaturan pengelolaan PNBP agar disesuaikan dengan ketentuan, mewaspadai dinamika tahun politik, menyikapi perkembangan lingkungan strategis dan pengendalian. 

    Ia juga memberikan penegasan terkait hal yang wajib dilakukan dan yang dilarang.

    Kewajiban misalnya, Andap mewajibkan seluruh jajarannya untuk selalu sehat, percaya pada diri sendiri dan berkinerja maksimal, melaksanakan rencana kerja pemerintah dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.

    Untuk larangan, Andap tegas tidak memperbolehkan insan Pengayoman untuk berpolitik praktis, gaya hidup hedonis dan berperilaku koruptif.

    (N.Son/***)

    jakarta kemenkumham kemenkumham jateng berita kemenkumham terkini berita kemenkumham jateng terbaru sekjend kemenkumham
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Kinerja Kemenkumham Tahun 2023 Rampung...

    Artikel Berikutnya

    Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Koramil 12/Mranggen Komsos Dengan Warga Binaan
    Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Koramil 12/Mranggen Komsos Dengan Pemuda Binaan
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami